“Terkait dengan requsor narkotika atau mesin pencetak yang kita kolaborasi bersama dengan pihak Bea Cukai. Proses ini diduga berasal dari jaringan Asia Timur,” ucap Jehan Calvijn di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, sejauh ini tim penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman terkait asal peralatan mesin produksi dari negara Asia Timur mana yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Proses ini diduga dari jaringan Asia Timur yang kami ingin lebih memastikan apakah masing-masing ini berasal dari satu negara atau beberapa negara, kami sedang menelusuri,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan peran penyewa rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi serta jalur pemasarannya.
“TKP rumah di Tangerang dan Semarang dalam hal ini kami telah mendalami. Dan memanggil terkait dengan siapa yang menyewa serta siapa yang menyewakan. Kemudian terkait juga bagian pemasarannya,” ungkapnya.
Kemudian, Jehan menyampaikan, dari hasil rekonstruksi dengan 104 adegan terhadap lima tersangka, pihaknya telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.
Dimana, dari ke 10 fakta itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Enam fakta baru dari Tangerang, dan empat lagi fakta baru di TKP Semarang yang kita temukan,” tuturnya.
Adapun untuk fakta pertama, tim Dittipidnarkoba Polri telah berhasil menangkap tersangka DN yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.
Penangkapan tersebut, dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi atas pengembangan ke dua tersangka berinisial TD dan NF pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.
“DN yang pertama kali menguasai rumah TKP Tangerang, dan dia lah juga yang menguasai seluruh barang butir baik alat cetak. Karena tersangka menerima mesin cetak ekstasi dan peran lainnya merekrut tersangka lainnya yang ada di Tangerang,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka DN juga berperan aktif dalam mengajarkan kedua tersangka teknik pembuatan obat-obatan terlarang, baik itu berbentuk pil, kapsul dengan menggunakan mesin cetak.
Kemudian, fakta selanjutnya yang ditemui dengan berkorelasi antara para tersangka di Tangerang dengan TKP Kota Semarang, Jawa Tengah adalah peran aktif dari Mr X (Dalam Pencarian Orang) yang diketahui telah mengajari cara meracik bahan-bahan dengan memproduksinya menggunakan mesin cetak.