Alex Noerdin Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dari Korupsi Masjid Sriwijaya

JAKARTA, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa Alex Noerdin telah melakukan korupsi dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mantan Gubernur Sumsel itu dinyatakan menerima Rp4,8 miliar penyelewengan tersebut.

Dakwaan terhadap Alex Noerdin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (3/2). Alex menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Dikutip dari merdeka, JPU Roy Riyadi menyatakan, total kerugian negara akibat tipikor tersebut sebesar Rp116 miliar. Nilai yang diterima terdakwa Alex yang kedua terbesar dari terpidana lain. Pihak swasta, Yudi Arminta menerima Rp22 miliar, swasta Dwi Kridayani Rp2,5 miliar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto sebesar Rp684,4 juta, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp1,039 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.