Alhamdulillah! Akhirnya NR Menghirup Udara Bebas

Nasional

NR Bebas Dari Lapas Sumbawa melalui Restorative Justice (foto:Tim Forwaka)

SUMBAWA,Harnasnews.com – NR (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) akhirnya dibebaskan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa Besar, Selasa sore (11/05/2021).

Janda delapan anak tersangka kasus dugaan penganiayaan ini dibebaskan dari segala tuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melalui sistem restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH.M.Hum, kepada awak media membenarkan telah menerapkan sistem RJ dalam perkara penganiayaan tersebut.

“Penerapan RJ ini yang pertama kali di lingkup Kejari se-NTB dalam tahun ini.,” ujarnya.

Seperti diketahui, terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh NR. Dimana NR menganiaya seorang wanita bernama Rita Kurniawati (32). Atas penganiayaan tersebut, korban melapor ke Polres Sumbawa.

Selama proses hukumnya, lanjut Kajari, tersangka NR sempat ditahan. NR kemudian dititipkan di Lapas Sumbawa. Namun, setelah adanya penerapan RJ ini, maka perkara yang melibatkan NR akan dianggap telah selesai. Penerapan RJ ini sendiri telah melalui sejumlah mekanisme.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Penerapan RJ ini juga harus disetujui oleh Kajati NTB,” terang Kajari.

Diakui Kajari, dengan penerapan RJ ini, pihaknya tidak hanya sekedar memenjarakan orang saja. Ada kebijakan dari Jaksa Agung terkait Restoratif Justice.

Leave A Reply

Your email address will not be published.