JAKARTA,Harnasnews.com – Alhamdulillah kemaren sore Rabu 27 januari 2021 pada sidang pendahuluan Sengketa Pilkada Sumbawa akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK red).
“Alhamdulillah Sidang di MK kemarin sore berjalan dengan baik dan sudah dimulai,”ungkap calon Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot,MP dalam rilisnya yang dikirim kepada wartawan media ini (28/1/2021).
Menurutnya, dalam persidangan yang digelar MK kemarin sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya Sirra Prayuna,SH
BACA INI YA : Tuntutan Jarot – Mokhlis Tidak Terpenuhi, Bawa Sengketa Pilkada Sumbawa Ke MK
“Apa yang disampaikan oleh tim hukum kita yang diketuai oleh Sirra Prayuna dengan tegas dan lugas semua apa yg menjadi permohonan kita baik verbal maupun tertulis,”jelas Jarot sapaan akrab calon Bupati Sumbawa periode 2021-2026.
Lanjutnya, ini akan terus berproses dan kita (Jarot – Mokhlis red) akan menyiapkan dan melakukan yang maksimal untuk memenangkan persidangan di Mahkamah Konstitusi
“Sidang berikutnya akan dilajutkan tanggal 4 Februari mendengar jawaban termohon dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi saksi,”sambungnya.
BACA JUGA YA : Jarot-Mokhlis Akan Ajukan Sengketa Di 72 TPS
Jarot berharap agar seluruh relawan dan pendukungnya untuk selalu menahan diri selama proses persidangan di MK serta tidak terpancing kepada hal – hal yang merugikan pihak lainnya
“Mohon doa dan dukungan semua, dalam perjuangan kita di tahapan ini. Dan juga kita semua selalu menjaga kekompakan kita semua,”tutupnya.(Hermansyah)