JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cepat memerintahkan dengan membentuk tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menangani kasus dugaan suap dan pemerasan dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha BBM yang menyeret nama Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap dengan adanya pengambilalihan kasus oleh tim dari Mabes Polri tersebut agar dibuka secara transparan, berkeadilan dengan kerja profesional. Hal ini, untuk menyelamatkan institusi Polri dari tangan-tangan kotor yang menyimpang dan dapat menurunkan citra Polri di masyarakat.
Sebelumnya, IPW telah merilis adanya dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha BBM yang diduga mengalir ke Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar hingga ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kadiv Propam Polri dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi setelah Polres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal pada 16 Februari 2023 dan kapalnya diamankan Polres Tarakan. Adanya penangkapan ini kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk diserahkan ke Kapolres Tarakan serta Kapolda Kaltara.
“Anehnya kasus OTT ini tidak dibuat sebagai laporan model A pada tanggal 16 februari 2023 . Yang terjadi pada kasus ini adalah muncul laporan model B yang kemudian dilakukan Restorative Justice. Yang menjadi keanehan lagi adalah setelah RJ adanya dugaan permintaan dana 1,5 M pada pengusaha yang terkait kasus baik pelapor maupun terlapor untuk diserahkan pada oknum-oknum polisi di Polda Kaltara,” ugkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, selain kejanggalan di atas, kata Sugeng, pengusaha AB yg menjadi terlapor kemudian dilakukan RJ dan dihentikan kasusnya tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan pada AB, baik berupa surat panggilan pemeriksaan, penangkapan ataupun RJ penghentian sidik dari penyidik.
Informasi dan data yang diterima IPW berupa beberapa screen gambar sebagai bukti elektronik, menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL dalam kaitan ditangkapnya kapal dan dugaan BBM ilegal dan atau penggelapan BBM, pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. Rekaman gambar itu, sudah disita oleh Paminal Divpropam Polri dengan dibantu oleh Kabid propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro yang akhirnya dicopot jabatannya oleh Kapolda pada 10 April lalu dan kemudian dikembalikan lagi menempati jabatan Kabid Propam 28 April 2023,” jelas Sugeng.
Menurutnya, pengembalian Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara adalah langkah yang perlu diapresiasi akan tetapi pengembalian Kombes Teguh Triwantoro yang sebelumnya diberhentikan sementara.
“Semestinya tidak menghentikan pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polisi Polres Tarakan. Pencopotan Kombes Teguh karena diisukan membantu Paminal Mabes Polri menyita barang bukti elektronik (cctv) yang merekam adanya dua orang (AB dan AL) membawa ransel diduga berisi uang yang dibawa ke arah ruang Kapolda Kaltara,” ungkapnya.
Selain itu dapat dilihat bahwa mutasi terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini dari Kasat Reskrim Polres Tarakan ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara dinyatakan sebagai tour off duty biasa.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Kabid Propam Polda Kaltara saat Iptu M. Khomaini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bulungan disebutkan terdapat bukti yang cukup dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dan diusulkan dilakukan sidang kode etik, justru Kapolda Kaltara memutasinya ke Polres Tarakan hingga muncul dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Iptu M. Khomaini terkait kasus penangkapan bbm ilegal 16 Februari 2023 yang kemudian menyeret Kapolda Kaltara.
“IPW mencermati bahwa mutasi Iptu M. Khomaini oleh Polda Kaltara ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara adalah suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan dan janggal. Seharusnya dengan dua dugaan pelanggaran yang terjadi Kapolda mencopot Iptu Khomaini serta mengajukan ke sidang kode etik,” ujar Sugeng.
Oleh karenanya, IPW berharap bersih bersih Polri dari oknum oknum Polri yang menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat masyarakat kecewa pada polri harus ditunjukan dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo potong Kepala busuk dinantikan. (Red)