SUMBAWA,Harnasnews.com – Anggota DPRD Sumbawa Periode 2014-2019 Rosihan kepada media ini menegaskan jika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pasar seketeng Kabupaten Sumbawa diduga salah kontsruksi dan perencanaan.
“Saya menduga bahwa amdal pasar seketeng itu konstruksinya dan perencanaannya bermasalah,”ungkapnya(3/5).
Lanjut Rosihan yang juga pemerhati jasa konstruksi sumbawa ini menegaskan intinya amdal pasar seketeng salah konstruksi. Karena dokumen UKL – UPL yang lebih dahulu dibuat.
“Seharusnya dokumen amdal itu lebih dahuku dijadikan saat proses perencanaan pasar seketeng,”tukasnya.
Tambahnya, seharusnya bukan dengan disiasati dgn UKL-UPL agar bisa dibenarkan secara hukum. Padahal sebenarnya kalau kita mau jujur UKL-UPL itu seharusnya tidak boleh dibuat hanya untuk kepentingan pembenaran pelaksanaan Pasar Seketeng tahap awal.
” Padahal dokumen UKL-UPL itu hanya pemborosan anggaran APBD saja. Karena setahun setelahnya dianggarkan lagi lebih kurang Rp 150 juta anggaran Dokumen AMDALnya melalui DPA Bapenda Sumbawa,”tegasnya.