SUMBAWA, Harnasnews – Proses persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana APBDes tahun 2019 lalu, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 178.585.000 yang melibatkan dua orang terdakwa lelaki berinitial MH (mantan Kades) dan AY (mantan Ketua BPD) yang kini tengah ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Dimana saat ini kasus tersebut telah memasuki tingkat finalisasi bagi pemeriksaan kedua terdakwa pada Kamis (04/05) mendatang. Bukan hanya itu, ternyata Kejari Sumbawa akan melakukan penajaman penyidikan kembali atas kasus Labuhan Jambu tersebut dan bakal membidik sejumlah tersangka lain yang dinilai bertanggung jawab.
Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum ketika ditemui awak media diruang kerjanya Jum’at sore (29/04) menyatakan jika penajaman penyidikan atas kasus Labuhan Jambu tersebut akan kembali dilakukan, setelah hasil proses persidangan yang melibatkan dua orang terdakwa MH, dan AY (mantan Ketua BPD) tuntas dilakukan proses persidangannya oleh Pengadilan Tipikor Mataram.
Adung mengatakan, saat ini agenda sidangnya tinggal dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan tahapan akhir penuntutan tim JPU serta putusan Majelis Hakim nantinya.
Dalam hal ini kedua terdakwa pada 17 April 2023 lalu telah menintipkan pengembalian uang kerugian negara atas kasus pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu tersebut pada Kejari Sumbawa.
Dengan adanya iktikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut, lanjut Adung, maka akan dijadikan pertimbangan hukum. Paling tidak dapat meringankan tuntutan pidana bagi kedua terdakwa.
“Terkait dengan kelanjutan penyidikan dari kasus Labuhan Jambu itu akan dilakukan kembali, mengingat penjual tanah (Amrin) yang kini tinggal di Palu Sulawesi Tengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini tentu penajaman penyidikan atas kasus tersebut akan dilanjutkan kembali dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena itu tunggu saja hasil penajaman penyidikannya,” kata Kajari Adung.
Adung menegaskan, kasus Labuhan Jambu itu tidak hanya terhenti pada dua terdakwa saja, akan tetapi ada penjual tanah yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dan hal ini akan ditindaklanjuti kembali penajaman penyidikannya setelah hasil persidangan terdakwa kedua terdakwa tuntas dilakukan pada Pengadilan Tipikor Mataram. (HR)