
SUMBAWA, Harnasnews.com -Seorang pria berinisial AN akhirnya bisa mengirup udara kebebasan. Kasus hukum yang menimpa tersangka ini dinyatakan selesai, setelah Kejaksaan Negeri Sumbawa menerapkan Restorative Justice atas kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., MH dalam jumpa persnya, Rabu (14/07/2021) membenarkan penerapan restorative justice (RJ) itu.
“Ini merupakan RJ ke empat selama kurun waktu Januari hingga Juli 2021 ini,” terang Kajari.
Diakui Kajari, kasus ini terjadi setelah tersangka AN dilaporkan oleh seorang warga ke polisi. Dimana AN dilaporkan melakukan dugaan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terjadi di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Sumbawa, 03 Januari 2010 lalu. Berawal saat tersangka AN jalan bersama anak ZD (5) dengan posisi anak ZD berjalan di depan tersangka.
Saat itu, tersangka melihat anak ZK sedang bermain lempar bola bersama empat orang temannya. Kebetulan saat itu tersangka AN sedang melintas dengan anak ZD. Tiba tiba bola yang dilemparkan oleh anak ZK mengenai punggung anak ZD.
Kemudian tersangka bertanya “Kenapa kamu lempar anak ZD”, dan dijawab dijawab oleh anak ZK “Tidak ada saya lempar”. Mendengar itu, tersangka langsung emosi menampar pipi kiri anak ZK sebanyak satu kali. Kemudian mengatakan “ kasih tau orang tua mu” . Akibat penamparan tersebut berbuntut dilaporkannya tersangka oleh orang tua anak ZK ke polisi.
Kasus tersebut sudah pernah dimediasi. Namun, upaya itu tidak berhasil. Karena berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap, dilakukan pelimpahan ke Kejari Sumbawa.