AN Bebas, Kajari : Penegakan Hukum Tidak Harus Lewat Peradilan

Setelah itu, upaya perdamaian kembali dilakukan,akhirnya tercapailah kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Kesepakatan damai ini akhirnya tercapai pada 06 Juli lalu 2021. Setelah kesepakatan damai ini tercapai, barulah sistem RJ ini diterapkan.

Sebelum RJ ini diterapkan, terang Kajari, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tersangka. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana.

Kemudian, tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Tidak pidana yang dilakukan tersangka tidak menimbulkan kerugian nilai barang tertentu. Semua persyaratan ini, dinilai sudah dipenuhi oleh kedua tersangka.

Sebelum penghentian perkara melalui sistem RJ ini, lanjut kajari, pihaknya melakukan ekspose terlebih dahulu. Sehingga mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), guna dilakukan penghentian penuntutan.

“Penerapan restorative justice ini sudah mendapatkan persetujuan dari JAM Pidum,” ujar kajari.

Kajari berharap, penanganan perkara dengan penerapan sistem RJ ini, dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir dalam masyarakat. Dimana penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan.

“Tapi, untuk penanganan tindak pidana ringan, dapat mengedepankan perdamaian. Dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan beraspek kemanusiaan,”imbuh kajari (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.