SEMARANG, Harnasnews.com  – Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono memandang perlu pemerintah segera membentuk badan peradilan khusus sebelum pemilihan serentak nasional di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota pada tahun 2024.

“Pemerintah harus segera membentuk badan peradilan khusus yang kelak menangani perkara perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. yang dilansir dari antara  di Semarang, Minggu malam.

Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (Ayat 1).

Ditegaskan pula pada Ayat (2) bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Namun, dalam Ayat (3) disebutkan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Menurut alumnus Flinders University Australia itu, badan peradilan khusus ini penting untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian penentuan pemenang, baik pada pilkada, Pemilu Presiden/Wakil Presiden, maupun pemilu anggota legislatif.