SEMARANG, Harnasnews – Analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Teguh Yuwono menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU Republik Indonesia menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangan lembaga peradilan.

“Kalau sampai PN memutuskan pemilu ditunda melebihi kewenangan dan itu tidak bisa dieksekusi. Bisa menunda pemilu atau tidak adalah perintah Presiden dan DPR, baru diatur dalam konstitusi negara,” katanya di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan ranah konstitusi negara dan KPU hanya penyelenggara pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi sehingga jika kemudian ada partai politik yang menggugat itu sebetulnya PN tidak berwenang memutuskan.

“Jadi pemilu ada atau tidak itu bukan persoalan tugas KPU, tapi itu tugas negara. Ranahnya konstitusi dan ranah politik,” ujar alumnus Flinders University Australia ini.

Menurut dia, pemilu menjadi urusan kenegaraan, maka yang bisa menyatakan pemilu berjalan atau tidak itu bukan KPU, namun konstitusi.

“Konstitusi itu ada di aturan KPU, aturan pemilu itu ada di konstitusi. Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, jadi bukan penyelenggaranya yang digugat, tapi aturan pelaksanaan pemilu, mestinya yang digugat itu ada di konstitusi,” katanya.