Teguh menyebut konstitusi bisa digugat, tapi proses gugatan tidak di PN karena ada aturan bagaimana konstitusi diubah.
“Kalau mau menunda pemilu jalurnya bukan pengadilan seperti itu dengan menggugat KPU, jalurnya konstitusi negara,” tegasnya, dikutip dari antara.
Partai Prima, lanjut dia, dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU karena tidak mampu memenuhi persyaratan, sedangkan parpol lain bisa memenuhinya sehingga tidak kemudian berarti menunda pemilu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.(11)