Ancaman Pidana Seumur Hidup Menanti Firli Bahuri?

JAKARTA, Harnasnews – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kini terus bergulir.

Bahkan mantan jenderal bintang tiga itu dikabarkan hari ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK itu baru kali ini terjadi, semenjak lembaga antirasuah itu didirikan. Publik pun mendesak agar Firli Bahuri dihukum seumur hidup lantaran perbuatannya yang dinilai telah merusak citra lembaga super body tersebut.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Firli Bahuri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut menjelaskan dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Firli terdapat frasa ‘pemaksaan’ yang dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Kalau pasalnya kaitannya tentunya 12 huruf e kecil dengan huruf E besar. Menarik untuk dilihat kalau 12 huruf e itu kan ada kata memaksa untuk kemudian kena seumur hidup, nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11).

Selain itu, Saut menilai penyidik juga dapat menjerat Firli menggunakan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki. Hal itu dikarenakan dalam pasal itu terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

“Sehingga kita menganggap bahwa pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk kemudian diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu, karena pintu korupsinya pertama di pasal itu,” jelasnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Saut memandang penerapan pasal tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih foto pertemuan antara Firli dengan SYL juga sudah tersebar luas.

“Saya nilai bahwa nanti (Pasal 36 UU KPK) itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa dikenakan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Diperiksa di Jumat Keramat

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023.

“Peran Firli sangat sentral dalam kasus ini, apalagi dia sudah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK soal kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanian,” kata dia dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis, 30 November 2023.

Menurut Yudi, jika Firli Bahuri kooperatif menghadiri pemeriksaan setelah jadi tersangka, maka Firli menunjukkan wujud kepatuhan terhadap hukum. “Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tak perlu terjadi lagi,” katanya.

Yudi menuturkan, dengan posisi nonaktif seiring pernyataan KPK sudah memutus akses dan tak lagi dilibatkan dalam tugas di komisi antirasuah, maka sudah tak adalagi alasan bagi Firli untuk tak menghadiri pemeriksaan. “Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa bepergian keluar negeri oleh Penyidik,” katanya.

Perihal penahanan Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka, Yudi menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Polda Metro Jaya. “Tentu kewenangan penyidik. Namun sebelum membahas apakah Firli ditahan atau tidak, kita lihat saja apakah Firli mangkir atau hadir,” ujar Yudi. (Mm)

Leave A Reply

Your email address will not be published.