JAKARTA, Harnasnews.com- Penolakan dua calon walikota Jaksel, yakni Isnawa Aji dan Yani Wahyu Purwoko oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan dalam penetapan walikota.
Sebab, dalam aturannya pimpinan dewan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan hanya bersifat mengetahui adanya pengusulan calon walikota.
“Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau pun menerima calon walikota yang diajukan oleh gubernur. Karena dalam aturannya, Ketua DPRD kapasitasnya hanya mengetahui, memberikan pertimbangan dan merekomendasikan secara lisan. Jadi sangat saya sesalkan hal ini bisa terjadi,” ujar wakil ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI, S Andyka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/2).
Anggota DPRD DKI yang sudah dua periode duduk di Kebon Sirih itu menambahkan, aturan lain yang juga ditabrak oleh Ketua DPRD DKI. Yakni, pelaksanaan uji kelayakan yang dilakukan terhadap dua nama calon walikota Jaksel.
Seharusnya, sambung anggota Komisi C DPRD DKI itu fit and profer test dilakukan oleh Komisi A, yang merupakan mitra kerja walikota.
“Setelah dilakukan uji kelayakan di Komisi, baru ada rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk disikapi. Tidak seperti sekarang ini, pimpinan langsung melakukan penolakan,” kesalnya.