Anggota DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Richard Pasaribu berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan.
Richard menilai, RUU ini penting untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.
Dia menegaskan terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders dalam upaya mendesak pemerintah pusat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.
Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, Richard Pasaribu mengatakan bahwa dalam waktu dekat DPD RI akan melaksanakan focus group discussion (FGD) lintas stakeholders di Batam.
“Bila tidak ada halangan tanggal 29 Juni 2021, kami akan melaksanakan focus group discussion (FGD) di Batam. Dalam FGD itu akan hadir Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono serta pembicara dari lintas kementerian yang terkait RUU Daerah Kepulauan,” kata Richard.
Terkait substansi RUU Daerah Kepulauan, Richard menjelaskan bahwa pengakuan yuridis daerah kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menuntut otonomi khusus melainkan adanya suatu pengakuan dan kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami oleh provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk sebagai daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal itu serta-merta memarjjnalkan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah kepulauan, sehingga pembangunan yang ada menjadi sangat minimal,” ujar Richard.