“Aparat keamanan tidak boleh lakukan tindakan represif, karena unjuk rasa itu dilindungi undang-undang,” kata Angelo ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Senin malam.
Hal itu dia sampaikan menyikapi dugaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan saat pelaku pariwisata melakukan aksi di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo.
Dia menyebut foto dan video yang beredar menunjukkan bentrok antara pelaku massa aksi dan pihak pengamanan sehingga beberapa aktivis pariwisata mengalami luka pada bagian kepala dan pelipis. Selain itu, tiga aktivis ditahan oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Angelo meminta pihak pengamanan tidak melakukan tindakan kekerasan yang bersifat represif terhadap pelaku pariwisata.