Anggota DPR Akan Perjuangkan RUU Praktik Apoteker

Hal selaras juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Mufti Djusnir. Ia mengatakan, tanpa ada regulasi berupa UU, maka tidak akan ada pengakuan kewenangan yang jelas, perlindungan praktik, hingga pengamanan masyarakat dari penyalahgunaan atau salah guna obat.

“Karena itu, kami minta ada jaminan payung hukum. Mohon kiranya, RUU Praktik Apoteker ini menjadi pertimbangan masuk ke Prolegnas Prioritas karena kebutuhan yang sangat mendesak,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, MFI saat itu melakukan aksi bersama berbagai organisasi apoteker lainnya di bawah aliansi organisasi profesi apoteker yang bernama Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Mojokerto Merry Patrilinilla Chresna selaku Koordinator Lapangan aksi penyampaian aspirasi menegaskan bahwa pihaknya ingin memperjuangkan aspirasi para apoteker di tingkat akar rumput.

“Kami memperjuangkan aspirasi apoteker grass root,” ucap Merry.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.