Anggota DPR Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Orient Riwu

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020. Politisi PAN itu menilai, putusan MK sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada pada masa yang akan datang.

“Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya,” kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (17/4).

Menurut dia, kasus tersebut merupakan baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada. Dan MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.

Dia menjelaskan, Orient dinilai tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua. Sehingga, dinyatakan batal demi hukum.

“MK juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.