Anggota DPR Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Orient Riwu
Hal itu menurut dia tentunya harus segera ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly. Guspardi meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSU dengan seksama dan teliti.
Karena hal tersebut menurut dia juga telah dinyatakan dalam keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang dengan diikuti dua pasang calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan. “Dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, berarti MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia,” katanya, dikutip dari republika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis (15/4).(qq)