“Kita minta daftar nama-nama pengusaha yang meminta Pemilu 2024 ditunda agar bisa diperiksa kontribusinya terhadap pembangunan melalui rekam jejak pembayaran pajaknya,” jelas Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan saat pandemi COVID-19, dunia usaha telah diberikan berbagai insentif kebijakan restrukturisasi pinjaman di perbankan selama empat tahun sejak Maret 2020- sampai Maret 2023. Selain itu, diberikan pula penjaminan kredit modal usaha sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2021.
Selain itu, Kamrussamad menegaskan Kementerian Investasi/BKPM merupakan produk turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan “inkonstitusional bersyarat”.
“Mungkin dampak Putusan MK tersebut membuat investor untuk menunggu dan melihat dulu sebelum merealisasikan investasinya. Makanya, Menteri Bahlil mencari perhatian baru dari Presiden Jokowi,” kata Kamrussamad.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan stabilitas ekonomi dan politik sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha untuk bisa pulih dan bangkit dari pandemi COVID-19.