“Pasal 33 UUD 1945 tegas mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah bila sumur ilegal ini tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Gus Falah terkait upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang mengusulkan dua regulasi terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.
Gus Falah menyatakan, upaya itu menunjukkan SKK Migas istikamah melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33. Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Kata dia, berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).