“Banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun. Dari tanah yang awalnya hanya kebun, sekarang sudah menjadi real estate,” kata Wihadi Wiyanto dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Wihadi Wiyanto pun mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor.
Salah satu obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah itu adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara (Tamara Center).
Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI untuk dimintai untuk melunasi kewajiban mereka kepada negara pada tanggal 30 Maret 2023.
“Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan, tetapi jaminan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi, kita dorong mengenai Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.
Diskusi digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan mengangkat tema Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI.
Selain Wihadi Wiyanto, hadir anggota Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun dan pengamat ekonomi Segara Institute Piter Abdullah Redjalam.
Menurut Wihadi Wiyanto, Undang-undang Perampasan Aset ini perlu didorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh Negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat.