“Tugas kepala otorita tidak ringan, mereka nanti akan menyusun berbagai draf turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga keputusan presiden,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, kepala otorita dan wakil kepala otorita merupakan pejabat setingkat menteri yang pengawasannya dilakukan oleh DPR.
“Untuk pertama kali presiden bisa langsung menunjuk dan melantik kepala dan wakil kepala otorita, tanpa harus berkonsultasi dengan DPR RI,” jelasnya.
Dilansir dari antara, Rifqi menegaskan Komisi II menghargai hak konstitusional dan hak yuridis yang dimiliki oleh presiden dengan melakukan penunjukan dan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.