Kebocoran data pribadi bukan kali ini saja. Selain Pemerintah, kebocoran data pribadi juga dialami perusahaan swasta di Indonesia.
Sejak 2020 saja, lanjutnya kasus kebocoran data pribadi yang terekspos media sudah lima kali, di antaranya 230 ribu data pasien COVID-19 di Indonesia, 2,3 juta data KPU, 1,2 juta konsumen Bhinneka, 13 juta akun Bukalapak, hingga 91 juta akun Tokopedia.
“Berbagai kasus itu menunjukkan lemahnya keamanan dan perlindungan data pribadi kita. Oleh karena itu, kami mendorong kementerian/lembaga dan perusahaan swasta untuk melakukan penguatan keamanan data pribadi sehingga kasus kebocoran data itu tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Kasus kebocoran data pribadi itu menurut membuat semua pihak mestinya lebih sadar betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU PDP itu sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi.
“Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini,” ujar Iqbal.(qq)