Politisi Demokrat itu meminta agar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola itu ditinjau kembali.
Hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Ia menilai terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut.
Yaqut lalu mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak. Artinya apa, suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushola-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.(qq)