Anggota DPR: Perlu Penyesuaian Aturan untuk Bentuk Angkatan Siber TNI

JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin mengingatkan perlu ada penyesuaian aturan apabila ingin membentuk matra baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Angkatan Siber.

“Syarat matra, salah satunya ‘kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar T.B. Hasanuddin di Jakarta, Kamis.

Wacana Angkatan Siber kembali menuai perhatian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber.

T.B. Hasanuddin, yang akrab disapa Kang TB, mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

Ia mengemukakan bahwa pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang sederhana. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan bahwa TNI terdiri atas tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang melaksanakan tugasnya di bawah komando Panglima TNI.

Oleh karena itu, jika ingin membentuk matra baru, revisi undang-undang tersebut terlebih dahulu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.