Anggota DPR: PT 0 Persen Berpotensi Hilangkan Keserentakan Pemilu

Zulfikar menekankan bahwa Partai Golkar menitikberatkan pada apa yang mau dicapai dalam pemilu serentak sehingga PT merupakan “jembatan” untuk memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia.

Ia berpendapat bahwa besaran PT yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebesar 20 persen, secara teori probabilitas bisa memunculkan 4—5 pasangan calon presiden/wakil presiden.

“Kalau itu muncul, masyarakat diberi ruang untuk memiliki calon alternatif. Partai ketika mau mencalonkan pasangan calon akan mempertimbangkan banyak hal, seperti suara publik dan figur yang akan dicalonkan,” katanya.

Menurut dia, apabila mau mengubah norma dalam UU Pemilu, bisa dengan revisi dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang sudah sependapat tidak akan merevisi UU Pemilu dan kesepakatan itu ditegaskan dengan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Beberapa pihak sudah mengajukan uji materi ke MK, kita lihat saja hasilnya karena sebelumnya sudah dilakukan hal yang sama. Kalau MK mengabulkan gugatan itu, pembentuk UU harus menghormati dan menindaklanjuti. Namun, kalau tidak, semua pihak harus menghormati,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.