Anggota DPR: RUU Terkait Perpajakan Jangan Sampai Bebani Rakyat
Ecky Awal Mucharam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa Fraksi PKS berpendapat bila barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa keagamaan dikeluarkan dari kategori barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, akan membebani rakyat serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan perekonomian.
“Seharusnya barang dan jasa tersebut masih dikecualikan sebagai barang dan jasa kena pajak, sehingga barang dan jasa tersebut bukan menjadi objek PPN,” katanya, dikutip dari antara.
Ia juga menegaskan bahwa saat berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat berpendapatan tinggi, jangan sampai justru yang dikejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat berpendapatan rendah.
Selain itu, ujar dia, Fraksi PKS tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025, serta mendorong tarif pajak pertambahan nilai setinggi-tingginya tetap 10 persen.
“Kenaikan tarif PPN akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional,” tegas Ecky.
Selain itu, ujar dia, pihaknnya juga menolak pasal-pasal terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana yang dipahami publik sebagai program “tax amnesty jilid 2” karena sebelumnya, pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tahun 2016 tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang.