Anggota DPR: RUU Terkait Perpajakan Jangan Sampai Bebani Rakyat
Hal itu terbukti, lanjutnya, dari indikasi bahwa pada periode 2018 rasio perpajakan hanya mencapai 10,2 persen dan 2019 hanya mencapai 9,8 persen.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan akan disahkan menjadi UU.
“Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya di Jakarta, Kamis (30/9).
Meski begitu, ia menyebutkan RUU KUP kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Yustinus, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.
“Maka dari itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan lajak pertambahan nilai (PPN),” tegasnya.(qq)