Dia menilai, kalau Pilkada dilaksanakan November 2024, maka pelantikan tidak mungkin di tahun 2024, namun pada Februari atau Maret 2025.
“Kedua, implikasi administrasi negara kalau melampaui 31 Desember 2024, maka per-1 Januari 2025, kepala daerah diisi oleh Penjabat. Karena tidak ada satu pun yang definitif hasil Pilkada 2024,” ujarnya, dikutip dari antara.
Karena itu dia menilai, “exercise” norma memajukan Pilkada 2024 penting dilakukan di Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan alasan terkait usulan-nya memajukan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, awalnya dijadwalkan berlangsung 27 November 2024, namun diusulkan dipindah pada September 2024.(qq)