JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) masih waras dengan putusan menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

“Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan,” kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, putusan MK tersebut sudah tepat sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.

“Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden,” ujarnya.

Nasir pun meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akan fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

“Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusan-nya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,” tuturnya, dilansir dari antara.

Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.