JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah diminta untuk meninjau ulang redaksi judul RUU Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). Sebab, dengan tetap menggunakan nomenklatur tersebut akan menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.
“Kita harus terus menggarap secara serius karena ini menjadi hal yang kontroversi nantinya di kalangan masyarakat. Saya memahami betul bahwa (baru sampai) pada tingkatan draf saja (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ini (sudah ada kontroversi) maupun judul nantinya (padahal) masih di tingkat draf saja,” tutur Anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Panja RUU tentangan Larangan Minol, di Ruang Rapat, Badan Legislasi DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (07/12/2022).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu setuju dengan nomenklatur “bukan larangan” terkait minuman beralkohol. Sebab, mengacu pada batang tubuh di RUU tersebut, di dalamnya lebih banyak mengandung materi muatan yang normanya bersifat Pengaturan. Sehingga, ia mengusulkan untuk menggunakan nomenklatur judul, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.
“Artinya nomenklatur yang saya sarankan akan menjadi lebih pas dengan materi muatan yang terkandung dalam naskah rancangan undang-undang tersebut, agar nantinya tidak menjadi lebih rumit yang berdampak lebih luas ke sektor-sektor lain,” tambah Hendrik.
Ia menambahkan, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Negara Chili, ia mendapatkan jawaban resmi dari otoritas terkait di negara tersebut. Bahwa tidak ada korelasi yang signifikan antara mengonsumsi alkohol dengan tingkatan kriminalitas yang terjadi di suatu negara. Justru penyebab utama kriminalitas itu berasal dari narkoba, bukan alkohol. Meski begitu, ia memahami, kondisi Chili dengan Indonesia tidak sama, seperti adat, budaya, dan ideologinya. Sehingga, tidak bisa menggunakan pendekatan upaya hukum semata untuk melahirkan suatu undang-undang.