“Studi perbandingan (ke Negara Chili) itu sekurang-kurangnya bisa memberikan kita masukan yang berharga bahwa sebenarnya perlu adanya studi yang lebih mendalam lagi tentang korelasi antara minuman beralkohol dengan implikasi-implikasi negatif pada masyarakat,” tambah Legislator Dapil Maluku tersebut.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya aspirasi dari sebagian masyarakat yang mendukung agar Baleg DPR RI melahirkan karya konstitusionalnya dalam periode saat ini, yaitu menghasilkan suatu produk hukum terkait dengan larangan ataupun pengaturan minol.
“Tetapi ada kelompok-kelompok lain yang merasa bahwa sebenarnya larangan tentang minuman alkohol itu level regulasinya sudah ada meskipun di bawah naungan undang-undang,” tutup Hendrik.