Angka Kecelakaan Pengendara Tanpa SIM di Surabaya Tinggi

AKBP Arif memastikan telah menerima edaran dari Surat Keputusan Direksi PT Jasa Raharja yang telah efektif diberlakukan sejak 4 Oktober 2023.

“Salah satunya ditujukan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM, jika menjadi korban kecelakaan, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujarnya, menginformasikan.

AKBP Arif menandaskan, agar pengendara yang tidak memiliki SIM segera mengajukan permohonan, selama tiga bulan terakhir Satlantas Polrestabes Surabaya telah gencar melakukan razia secara random atau acak di berbagai ruas jalan raya.

“Selama tiga bulan terakhir, kami mendapati sebanyak 13 ribu lebih pengendara yang tidak memiliki SIM. Namun hanya sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM,” tuturnya, dilansir dari antara.

Razia secara random di sejumlah ruas jalan raya Kota Surabaya masih terus berlangsung sampai sekarang. Namun mulai akhir pekan ini, Kasatlantas Arif memerintahkan untuk langsung ditindak tilang, dengan sanksi denda mencapai Rp1 juta, atau hukuman pidana paling lama empat bulan kurungan.

“Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu mereka langsung mengurus SIM. Memang membuat SIM itu tidak instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.