Anies Minta Pemerintah Pusat Tegur Pihak yang Batasi Kegiatan Kampanye

“Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral, maka Mendagri dan Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah,” katanya.​​​​​​, dilansir dari antara.

Sebelumya KPU pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal paslon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.