JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Annas dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp 200 juta,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat Annas masih menjabat sebagai gubernur Riau periode 2014-2019 yang kemudian mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2015. Rancangan itu dikirim kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dikutip dari republika, Annas mengajukan beberapa usulan alokasi anggaran terkait pembangunan rumah layak huni. Proyek itu awalnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, namun kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Namun usulan perubahan tersebut tidak disepakati DPRD. Tersangka Annas kemudian diyakini menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 hingga 2014 agar usulan perubahan itu dapat disetujui.