Antisiapasi Penyebaran Virus Corona, Kejaksaan Gelar Rapat Terbatas

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com –  Bertempat diruang Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa telah berlangsung rapat terbatas Koordinasi Penanganan Perkara yang mengalami penundaan pasca penyebarluasan Virus Covid-19.

Dalam pertemuan tesebut hadir sejumlah pihak antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum, Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK

3. Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf. Samsul Huda, S.E., M.Sc;

4. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Toni Widjaya Hanberd Hilly, SH, Kepala Lapas Sumbawa, M. Fadli, A.Md, IP., S.Sos., MM;, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi, SH, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Aprihadi, SH; dan Perwakilan hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Dwiyantoro, SH. Dalam pertemuan tersebut melahirkan beberapa keputusan bersama yakni antara lain menyikapi penyebarluasan virus corona

Kepada wartawan Kajari Sumbawa Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas ini diadakan guna mengatasi permasalahan yang timbul dalam penanganan perkara,”singkatnya.(24/3/2020),kemarin

Ditempat yang sama juga Ketua PN Sumbawa Besar mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pencegahan Covid-19 nomor 1 tahun 2020 khususnya dalam penanganan perkara yang memerlukan penahanan lanjutan.

“Bahwa disampaikan sebagai penyelenggara peradilan terkait yang bersidang yakni hakim, jaksa, advokat, rentan terhadap penyebaran virus ini untuk itu agar masing-masing instansi terkait menerapkan protokol pencegahan agar pihak-pihak yg terlibat di persidangan aman dari paparan virus tersebut,”tegasnya.

Lanjutnya, melakukan penundaan tahap dua tersangka dari penyidik kepolisian ke kejaksaan dan pelimpahan perkara dari jaksa ke pengadilan untuk 2 minggu depan.

“Dapat diterapkan persidangan melalui video conference antara Hakim Jaksa penuntut umum dan terdakwa yang berada di Lapas guna mencegah penularan virus Corona apabila keadaan memang mendesak dan perlu dilakukan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perkembangan virus Corona di daerah Sumbawa,”sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Lapas Sumbawa bahwa pengunjung lapas atau keluarga Terdakwa untuk sementara tidak boleh berkunjung ke Lapas,”katanya.

Berikut hasil ratas yang disepakati antara lain:
1. Dilakukannya penundaan sidang selama 14 hari kedepan;
2. Agar dilakukan penundaan pelimpahan perkara ke pengadilan (untuk penahanan yang masih panjang) dan dilakukan perpanjangan penahanan;
3. Terhadap perkara yang sudah P21 (apabila masih panjang masa penahanan) agar dilakukan penundaan pelaksanaan tahap 2 dari penyidik kepada jaksa peneliti hingga 2 minggu kedepan;
4. Perkara yang penahanannya yang tidak memungkinkan untuk diperpanjang dapat dilakukan penyerahan tahap 2 dan pelimpahan perkara ke pengadilan;
5. Apabila memungkinkan persidangan dapat dilakukan melalui media video conference;
6. Para pengunjung dari keluarga Terdakwa untuk sementara tidak boleh berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Lapas Sumbawa.

Seperti diketahui bersama bahwa inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa yang melakukan rapat koordinasi secara terbatas terkait penanganan perkara pidana umum sejalan dengan amanah surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B – 1271 /E/Ejp/03/2020 tertanggal 24 Maret 2020 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam masa tanggap darurat covid-19 yang berarti Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah melaksanakan sesuai petunjuk surat tersebut pada hari itu juga.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat terbatas tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dalam hal penanganan perkara tindak pidana umum.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.