SUMBAWA, Harnasnews – Hasil Ekspose tentang dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Baturotok hingga saat ini belum diumumkan.
Padahal hasil Ekspose kedua kasus tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat dan LSM di Kabupaten Sumbawa.
Untuk itu Kasi Intelijen Kejari Sumbawa AA Putujuniartana Putra, SH ditemui media ini selasa (9/5) pagi tadi mengatakan hingga saat ini belum bisa mengetahui hasil Ekspose tentang dua kasus tersebut di Kejati NTB.
“Belum tahu saya. Karena dari minggu kemarin belum ketemu dengan pak Kasi Pidsus (Indra Zulkarnaen SH red). Karena yang yang melakukan Ekspose di Kejati minggu yang lalu itu adalah kasi Pidsus,” singkatnya.
Sebelumnya, dua kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa dan Dugaan tindak pidana korupsi Apbdes Baturotok tahun 2020 lalu diekspos di Kejati NTB. Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Intel Kejari Sumbawa.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa saat ini sudah dalam penyidikan. Dan dalam kasus tersebut ada belasan orang yang telah dimintai keterangan nya oleh penyidik.
Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa sendiri inspektorat dan Kejaksaan telah membentuk tim pada 2022 lalu. Dan tim tersebut telah turun ke wilayah tersebut untuk melakukan audit investigasi.
Ketua tim audit investigasi sendiri diketuai oleh Edi Wicaksono, SH. Dan baru – baru ini tim yang diketuai oleh Edi Wicaksono tersebut menyerahkan hasil atau LHP ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam LHP tersebut bahwa Bendahara Desa telah mengembalikan anggaran sekitar Rp 218 juta.
Atas hal tersebut belum lama ini Kejari Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH, MH, ketika ditemui awak media mengatakan akan menghentikan kasus tersebut, bahkan terhadap kades di wilayah tersebut akan dilakukan pembinaan. (HR)