Apakah Boleh Dishub Lakukan Tilang Tanpa Didampingi Polisi? Ini Jawaban Kadishub Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD yang sering kali nampak ikut dalam kegiatan operasi lalu lintas bersama dengan kepolisian. Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh pihak kepolisian dari satuan lalu lintas.
Akan tetapi, sering terlihat Dishub Kota Bekasi melakukan penilangan kendaraan angkut hingga melakukan pengejaran. Lalu petugas akan melakukan penilangan bahkan itu terjadi hampir setiap hari di Jl. Ahmad Yani, kota Bekasi.
Dan yang lebih mengejutkan lagi bahwa tindakan itu dilakukan oleh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bukan merupakan PNS dinas perhubungan.
Ketika dilakukan konfirmasi perihal tindakan anggota dishub itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjabat dan belum melakukan update informasi.
“Kami memastikan kembali bahwa teman-teman TKK kalau bergerak pasti didampingi PNS yang memang mempunyai kewenangan terhadap itu,” kata Zeno saat di temui di ruangannya pada Kamis (07/09/23).
Lebih lanjut Zeno menuturkan hal itu juga telah di bahas dalam rapat internal. Keberadaan TKK di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam kapasitas membantu tugas PNS dishub dan mempunyai kewenangan terbatas.
“Kesehariannya teman-teman bersama lah, PNS bersama TKK ataupun PHL apapun penyebutannya tetapi tetap mempunyai batas-batas kewenangan, seperti penilangan itu tetap ada di PNS,”Imbuhnya.
Ketika ditanya perihal petugas Dishub yang melakukan penilangan tanpa didampingi pihak kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas, Zeno menegaskan akan ambil tindakan tegas kepada anggotanya.
“Kalau kalau sesuai aturan yang ada itu ya kita ikuti. Kita tegas, kalau memang ternyata teman-teman salah pasti kita ambil tindakan,”tukasnya.
Sekedar diketahui, Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
1. Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji: meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.
2. Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor: meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
3. Pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang: meliputi jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan, dan tata cara pengangkutan barang.
4. Pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan: pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Mam)