PASURUAN, Harnasnews – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan belangsung 14 hari, mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.
Apel dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan, para Pejabat Utama Polres Pasuruan, seluruh Anggota Polres Pasuruan, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Senkom.
Operasi Patuh Semeru 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, agar tertib dalam disiplin berlalu lintas.
Selain itu, Operasi Patuh Semeru 2022 juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan yang sewaktu waktu bisa terjadi di jalan raya.
Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan proses tilang atau penindakan teguran kepada pelanggar lalu lintas di jalan.
“Penegakan hukum dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran lisan,” ujarnya pada Senin (13/06/22).
“Di dalam operasi patuh ini tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” imbuhnya.
Kapolres berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran target operasi, serta melaksanakannya secara profesional, maksimal dan sungguh-sungguh.
AKBP Erick juga meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan secara humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan.
“Dan saya himbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Semeru 2022 yakni :
1. Menggunakan Gawai (Handphone) tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009 yang diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak Memakai Helm sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 serta pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar Rambu dan Marka sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
5. Menggunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu, sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Maka dari itu persiapkan semuanya, mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, dan selalu taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Kapolres Pasuruan.(Hid)