APH dan Surahman Sepakat Minta Dokter Ahli Jiwa GHC Diperiksa

SUMBAWA,Harnasnews.com – Meski kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE akun facebook atas nama “Aan Ghiatan” yang melibatkan tersangka oknum anggota DPRD Sumbawa yang berinisial GHC periode 2019- 2024 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa pekan lalu.

Namun, hingga saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman tersangka dan sejumlah barang bukti dari Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.

Pasca dinyatakan berkas perkaranya P21, penyidik Kepolisian melayangkan surat panggilan kepada tersangka GHC oknum anggota DPRD Sumbawa itu secara patut kealamat rumah kediamannya, akan tetapi justru GHC belum juga memenuhi panggilan penyidik, dan bahkan belakangan penyidik mendapatkan surat keterangan khusus dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Selagalas Mataram yang menerangkan kalau GHC tengah menjalani rawat inap di RSJ tersebut sejak 31 Maret 2021 lalu, tetapi disisi lain GHC melalui postingan status di akun facebooknya “Aan Gaitan” Rabu (14/04/2021) justru menulis dengan kalimat

“Kalau mau jadi anggota DPRD ya MENANGIN pemilu lah bro. Bukan malah MENANGIS minta PAW. Heheee… Sampai ketemu di 2024” entah ditujukan kepada siapa, hingga mendapat tanggapan dari sejumlah Netizen, bahkan ada yang menanyakan

“Dimana bosku…apa kabarnya,” dan dijawab oleh Aan Gaitan “di Lombok mot. Alhamdulillah sehat”, katanya.

Untuk mengetahui sejauhmana kondisi kesehatan dan kejiwaan dari GHC, maka Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu penyidik Kepolisian Resort Sumbawa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa dan kuasa hukum korban Abdurrahman MD SH MH, sepakat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dokter ahli jiwa RSJ Mutiara Sukma Mataram, agar menjadi jelas adanya.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza S.IK dalam keterangannya kepada awak media Rabu (14/04/2021), membenarkan kalau penyidik Kepolisian telah menerima surat dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Selagalas Mataram yang diserahkan oleh keluarga GHC, dengan inti isi surat dari RSJ ini menerangkan kalau GHC tengah menjalani rawat inap di rumah sakit jiwa tersebut sejak 31 Maret 2021, dengan surat keterangannya ditandatangani oleh dr. Putu Diatmika, M.Biomed, Sp.KJ selaku penanggungjawab pasien, dengan mengetahui Direktur RSJ Mutiara Sukma Mataram, dr. Evi Kustini Sumawijaya, MM, sehingga dengan adanya surat dari RSJ itu, tentu penyidik belum bisa melimpahkan tersangka ke Kejaksaan, tukasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.