APH dan Surahman Sepakat Minta Dokter Ahli Jiwa GHC Diperiksa

Kasat Akmal akrab disapa, menyatakan langkah selanjutnya, maka kami akan segera melayangkan surat kepada pihak RSJ untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebab tentu harus dipastikan apakah GHC masih dalam perawatan ataukah memang sudah sembuh, ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra SS.SH ketika dimintakan tanggapannya oleh awak media dikantor Kejari Sumbawa Jum’at (16/04/2021), menyatakan atensi atas upaya dan langkah yang ditempuh oleh penyidik Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti atas temuan baru tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim, karena itu kita tunggu hasilnya kira-kira seperti apa dan tindaklanjut temuan ini seperti apa, biarkan penyidik bekerja dan kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokter jiwa yang mengeluarkan surat keterangan terhadap kondisi kesehatan GHC, bahkan bisa diminta mana rekam mediknya, agar dapat diketahui dengan jelas bagaimana kondisi kesehatan dan kejiwaan dari GHC itu sendiri.

“Jika nanti pihak penyidik melakukan koordinasi dengan kami, maka bisa saja disarankan untuk melaksanakan Second Opinion – Pembanding dengan dokter ahli jiwa lain yang berada diluar NTB, kendati demikian beri kesempatan kepada penyidik Kepolisian untuk bekerja menuntaskan temuan baru dimaksud,”singkat Hendra.

Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum Sudirman S.IP (korban), Surachman MD SH MH melalui jaringan telepon seluler kepada awak media, bahwa terkait dengan adanya surat keterangan dari dokter RSJ Mutiara Sukma Mataram terhadap pemeriksaan kejiwaan GHC dan dikatakan kejiwaannya terganggu, dalam hal ini kami selaku kuasa hukum korban tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, bahkan kami meminta kepada penyidik Polres Sumbawa selain surat keterangan yang diterima dari RSJ Mataram itu, kami minta agar penyidik juga memeriksa ahli kejiwaan, jadi kita itu tidak menerima begitu saja surat keterangan tentang gangguan jiwa tersebut.

“Jadi, harapan kita tetap meminta penyidik untuk memeriksa ahli jiwa, benar nggak tersangka GHC ini benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak, bahkan kami juga sudah menerima SP2HP terkait dengan perkara ini telah dinyatakan P21 atau terpenuhi semuanya beberapa waktu lalu dari penyidik Kepolisian.

Lanjutnya, disamping itu juga kami mendapatkan pemberitahuan bahwa kendala dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus ITE ini kepada pihak Kejaksaan, karena tersangka GHC tidak berada ditempat, dan baru akhir ini kami memperoleh informasi bahwa tersangka GHC sedang mengalami ganggun jiwa, namun dalam hal ini kami selaku penasehat hukum korban tidak serta merta menerima keterangan tersebut, dan meminta agar pemeriksaan terhadap dokter ahli jiwa yang langsung menangani GHC dapat segera dilakukan,”katanya. (Man/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.