JAKARTA, Harnasnews – Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan (APLP) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan Nurhadi yang saat ini ditahan di Rutan Sukamiskin Bandung agar dipindahkan ke Rutan Nusakambangan.
Hal itu diungkapkan koordinator APLP, Kurnias S saat melakukan aksi massa di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (14/7/2022)
Nurhadi merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA dan telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami sebetulnya masih dalam kategori ringan. Mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 – 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi telah menciderai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini,” jelas Kurnia S dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Oleh karena itu, Kurnia mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi. Di antaranya, mendesak Dirjen Pemasgarakatan Kemenkum HAM agar memindahkan Nurhadi ke Lapas Nusakambangan.