Ardi Abas Laporkan Kasus Bumdes Labuhan Jambu Kekantor Kejaksaan

SUMBAWA, Harnasnews – Belum tuntas penangananan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan tanah asset Desa Labuan Jambu yang menggunakan dana APBDes tahun 2019 lalu senilai Rp 168 Juta, kini muncul kasus baru berupa kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asset dan dana Bumdes Lauan Jambu mencapai ratusan juta rupiah yang secara resmi dilaporkan H Ardi Abbas mantan Ketua BPD didampingi dua tokoh pemuda Ardiansyah dan M Khaerunnas Habibi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Kamis (21/07)

H Abbas Ardi didampingi dua tokoh pemuda Labuan Jambu usai menyampaikan dan mendaftarkan laporan pengaduannya soal kasus Bumdes Labuan Jambu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa ketika dicegat AWAK MEDIA menyatakan kalau dirinya hari ini sengaja datang ke Kantor Kejari Sumbawa, untuk menyampaikan langsung surat laporan pengaduan terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bumdes di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.

Adapun dugaan penyimpangan dan penyelewengan tentang pengelolaan keuangan dan asset Bumdes Labuan Jambu tahun 2019 – 2021 lalu yang dilaporkan itu terang H Ardi Abbas, sesuai dengan hasil investigasi dan data konkret yang didapatkan ternyata asset Bumdes “Teluk Berlian” Desa Labuan Jambu tahun 2019 tercatat sekitar Rp 1,8 Miliar lebih.

“Namun pada tahun 2021 tersisa assetnya tersisa  sekitar Rp 1,1 Miliar lebih, sehingga menjadi pertanyaan kami ditengah masyarakat dikemanakan uang sekitar Rp 700 Juta itu, dimana sepanjang dua tahun terakhir justru Bumdes tersebut sudah tidak mendapatkan bantuan kucuran kredit untuk program simpan pinjam,” ungkap Ardi Abbas.

Bahkan, ada sejumlah anggota masyarakat yang menjadi anggota Bumdes ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha mereka justru lama diproses dan lama pula pencairannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.