Begitu pula sebaliknya ketika ada anggota masyarakat yang menarik simpanannya ataupun ada yang telah melunaskan pinjaman kredit simpan pinjamnya justru ada agunan seperti sertifikat hak milik (SHM) lama dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada penyidik Kejari Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus Bumdes Labuan Jambu tersebut, bahkan jika perlu dilakukan audit keuangan secara menyeluruh, agar dapat diketahui dengan jelas kemana ratusan juta dana Bumdes Labuan Jambu itu, dan siapa saja yang menikmatinya, sebab sejauh ini kami menilai hanya mementingkan kelompok tertentu saja,” cetus Ardi Abbas.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB membenarkan adanya masuk surat laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan kasus dana Bumdes di Desa Labuan Jambu itu, namun sebelum kasus tersebut ditelusuri lebih jauh, maka terlebih dahulu akan dilakukan kajian dan telaah secara mendalam.
“Kasus Bumdes Labuan Jambu itu, akan ditelaah dan dikaji dulu secara mendalam sejauhmana unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang ada didalamnya, dan langkah selanjutnya tentu nanti akan dilakukan langkah penyelidikan awal melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket),” kata Bli Agung akrab ia disapa.(HR)