Dia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK). (sls)