JAKARTA, Harnasnews – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keputusan soal siapa pengganti Mohammad Mahfud Md pasca-pengumuman pengunduran dirinya dari jabatan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ari, masih terlalu dini untuk membicarakan siapa yang nantinya akan mengisi posisi Menko Polhukam, karena Mahfud belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.
“Ya Pak Menko (Mahfud) saja belum menyampaikan suratnya, kita sudah berpikir soal pengganti. Kita tunggu arahan Presiden saja,” kata dia ketika ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu.
Ari menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang ada, pengunduran diri Mahfud dari posisi Menko Polhukam baru akan efektif setelah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) pengunduran diri menteri.
Selanjutnya, Presiden berhak menugaskan seseorang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Menko Polhukam atau langsung menunjuk Menkopolhukam definitif.
Selama proses tersebut, kata Ari, yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh menko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.