Arogan, Meski Dapat Peringatan Petugas Gabungan Caleg PDIP Tetap Berkampanye Di Balai Kelurahan
Kediri, Harnasnews.com – Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Kediri Agus Sunoto menolak dan tidak menggubris peringatan dari petugas Panitia pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaskel) untuk tidak melakukan kampanye di Balai Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kota Kediri, yang di gelar beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Dodik Catur petugas Panwas Kelurahan Dandangan yang berada di lokasi saat digelarnya kampanye oleh Caleg PDIP tersebut, Kamis (07/02/19).
Peringatan untuk tidak melakukan kampanye di Balai Kelurahan dandangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan Dandangan saja, tetapi peringatan juga diberikan oleh unsur kepolisian Babinkamtibmas dan TNI Babinsa Kelurahan Dandangan.
Sebelum acara kampaye dimulai, para petugas yang berada di lokasi sempat memperingatkan Agus Sunoto, tetapi peringatan petugas dianggap remeh tidak dipedulikan dan tetap melakukan kegiatan kampanye di gedung fasilitas pemerintah.
“Kami sudah memperingatkan kepada pak agus sunoto, tetapi peringatan kami tidak dipedulikan dan bilang pihak mereka sudah berkoordinasi dengan Bawaslu yang kemudian pak agus langsung menelpon Bawaslu di depan kami,” terang Dodik Catur Panwas Kelurahan dandangan kepada Harian Nasional News.
Catur menambahkan, sebelum acara kampanye digelar dirinya berkoordinasi dengan Ketua Panwas Kecamatan Kota terkait akan digelarnya acara tersebut.
Panwas di tingkat kelurahan diminta untuk mencegah kegiatan kampanye di Balai Kelurahan Dandangan tersebut dengan memberikan peringatan bahwa kegiatan tersebut bisa melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya telah diberitakan terkait Kegiatan Kampanye Agus Sunoto salah satu caleg PDIP DPRD Kota Kediri, dimana menurut keterangan petugas Panwas kegiatan kampanye tersebut diduga melanggar undang-undang nomor 7 pemilu tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H, yang dijelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Gedung balai kelurahan termasuk fasilitas pemerintah yang tidak bergerak.
Saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Agus Sunoto caleg PDIP DPRD Kota Kediri telah ditangani untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Kediri.
Panwas Kelurahan telah menyusun laporan yang akan diserahkan ke Bawaslu Kota Kediri yang waktu kegiatan diselenggarakan Agus Sunoto, petugas dari unsur Bawaslu juga berada di lokasi kejadian. (Hartono/Red)