Arsul Sebut 75 Pegawai KPK Masih Punya Kesempatan Jadi ASN

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut sebagai tak memenuhi syarat (TMS) dan bukan tidak lolos. Karena itu, ia menilai mereka masih memiliki peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Why not, kalau itu kebijakan. Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa, setelah kamu memenuhi syarat, why not,” ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5).

Tes alih status pegawai KPK menjadi ASN, kata Arsul, merupakan hasil persetujuan atau gentlement agreement saat pembahasan revisi UU KPK. Apalagi mengingat adanya pegawai-pegawai yang sudah bekerja bertahan-tahun di sana.

“Penghormatan DPR dan pemerintah, karena dulu waktu membahas RUU perubahan atas UU kpk yang menjadi UU 19 Tahun 2019, memang ada dalam quote and quote, ada semacam gentlement agreement untuk tidak mengurangi pegawai KPK,” ujar Arsul.

Arsul mengaku tak sepakat dengan pendapat yang menyebut tes tersebut adalah sarana untuk menyingkirkan sosok tertentu dari KPK. Sebab jika ingin menyingkirkan sosok tertentu, lembaga antirasuah untuk dapat menggelar tes yang lebih sulit.

“Kalau mau menyingkirkan KPK, tesnya kita buat tiga tahap itu, kan lebih gampang (menyingkirkan orang). Menurut saya tidak pas sekali kalau mau menyingkirkan orang, kok hanya dari sisi wawasan kebangsaan yang sangat kualitatif dan abstrak,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.