Adapun terkait penanganan perkara, kata Asep tim penyidikannya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan orang-orang terdekat Doni Salmanan.
Dikutip dari republika, Asep mengatakan, tim penyidikannya juga menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah nama-nama influencer, dan pihak-pihak lainnya yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
Pemeriksaan para influencer tersebut, kata Asep, akan dilakukan pada Jumat (18/3) mendatang. Pemeriksaan terhadap isteri Doni Salmanan, yang semula dilakukan pada Senin (14/3), dikatakan sudah dilakukan pada Selasa (15/3) pagi tadi di Bareskrim.
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.(qq)